Bunda muslimah. Hukum di dalam islam semuanya sangat transparan, mulai dari urusan kecil sampai urusan yang besar semuanya ada dan lengkap di dalam islam begitu juga dengan urusan ranjang. Dalam hal yang satu ini memang banyak orang bilang urusan yang tabu tapi tidak begitu di dalam islam karna semua urusa ada tata cara dan hukumnya.
Satu hal yang harus diketahui dalam hubungna suami istri adalah percintaan di atas ranjang sebelum dan sesudah berhubungan yang dimana dalam islam hubungan ini sangat suci. pertanyaannya bagai mana jika keadaan istri kita dalam ke adaan menyusui?
Bagi suami untuk menghisap puting susu istrinya sangat di bolehkan. Bahkan hal ini dianjurkan, dengan alasan memenuhu kebutuhan biologis sang istri. Sebagai sang suami pastinya menginginkan kalo sang pujaannya memenuhi kebutuhan biologis dirinya.
Jika kondisi istri kita sedang menyusui dan sang suami dengan tidak sengaja atupun sengaja menelan susu istri pada saat bercumbu tadi, untuk hal yang satu ini ada beberapa pendapat dari para ulama.
Madzhab Hanfi berbeda pendapat. Sebagian ada yang mengatakan boleh dan ada juga yang mengatakan makruh.
Di dalam Fathul Qadir Al-Hidayah (5/356) di ceritakan, " Hukum meminum air susu wanita, Bagi seorang peria yang sudah dewasa atau baligh tanpa di dasari kebutuhan mendesak, termasuk perkara yang diperdebatkan oleh ulama belakangan ini."
Sedangkan di dalam Fatul Qadir (3/446) di ceritakan pertanyaan dan juga jawaban, " Apa boleh menyusui setelah dewasa? Sebagian mengatakan tidak boleh. Dengan alasan kalo susu termasuk dari bagian tubuh, jadi jangan sampai dimanfaatkan, kecuali jika memang mendesak."
Kesimpulannya ada dua hal yang harus di perhatikan adalah agar sang suami berusaha tidak minum air susu sang istri yang sedang menyusui dengan sengaja dengan alasan:
Keluar dari perbedaan ulama tadi. Karna sebagian ulama ada yang melarang, walau cuma diberi hukum makruh. Dengan alasan perilaku ini menyelisihi fitrah hidup manusia.
Jika ada suami yang tidak ataupun sengaja minum air susu istrinya, tidaklah mengakibatkan sang suami ini menjadi anak persusuan dari atau bagi sang istrinya.
Ada ulama besar yang mengatkan yaitu Syaikh Muhammad bin Sholeh al-Utsaimin : " menyusui orang yang sudah balig atau dewasa tidak akan memberikan dampak apa-apa, karna menyusui sesorang atau manusia yang bisa menyebankan terjadinya hubungan persusuan adalah jika menyusui sebanyak 5 kali atau lebih dan itu juga dilakukan saat seorang manusia itu masih dalam keadaan anak-anak atau saat usia belum amsuk di sapih. Adapun jika menyusui orang yang sudah dewasa hal ini tetap tidak akan memberikan dampak apapun. Oleh karna itu, Jika ada suami yang meminum air susu istrinya, maka sang suami tadi tidak akan menjadi seorang anak sepersusuan," (Fatwa Islamiah, 3/338).
Satu hal yang harus diketahui dalam hubungna suami istri adalah percintaan di atas ranjang sebelum dan sesudah berhubungan yang dimana dalam islam hubungan ini sangat suci. pertanyaannya bagai mana jika keadaan istri kita dalam ke adaan menyusui?
Bagi suami untuk menghisap puting susu istrinya sangat di bolehkan. Bahkan hal ini dianjurkan, dengan alasan memenuhu kebutuhan biologis sang istri. Sebagai sang suami pastinya menginginkan kalo sang pujaannya memenuhi kebutuhan biologis dirinya.
Jika kondisi istri kita sedang menyusui dan sang suami dengan tidak sengaja atupun sengaja menelan susu istri pada saat bercumbu tadi, untuk hal yang satu ini ada beberapa pendapat dari para ulama.
Madzhab Hanfi berbeda pendapat. Sebagian ada yang mengatakan boleh dan ada juga yang mengatakan makruh.
Di dalam Fathul Qadir Al-Hidayah (5/356) di ceritakan, " Hukum meminum air susu wanita, Bagi seorang peria yang sudah dewasa atau baligh tanpa di dasari kebutuhan mendesak, termasuk perkara yang diperdebatkan oleh ulama belakangan ini."
Sedangkan di dalam Fatul Qadir (3/446) di ceritakan pertanyaan dan juga jawaban, " Apa boleh menyusui setelah dewasa? Sebagian mengatakan tidak boleh. Dengan alasan kalo susu termasuk dari bagian tubuh, jadi jangan sampai dimanfaatkan, kecuali jika memang mendesak."
Kesimpulannya ada dua hal yang harus di perhatikan adalah agar sang suami berusaha tidak minum air susu sang istri yang sedang menyusui dengan sengaja dengan alasan:
Keluar dari perbedaan ulama tadi. Karna sebagian ulama ada yang melarang, walau cuma diberi hukum makruh. Dengan alasan perilaku ini menyelisihi fitrah hidup manusia.
Jika ada suami yang tidak ataupun sengaja minum air susu istrinya, tidaklah mengakibatkan sang suami ini menjadi anak persusuan dari atau bagi sang istrinya.
Ada ulama besar yang mengatkan yaitu Syaikh Muhammad bin Sholeh al-Utsaimin : " menyusui orang yang sudah balig atau dewasa tidak akan memberikan dampak apa-apa, karna menyusui sesorang atau manusia yang bisa menyebankan terjadinya hubungan persusuan adalah jika menyusui sebanyak 5 kali atau lebih dan itu juga dilakukan saat seorang manusia itu masih dalam keadaan anak-anak atau saat usia belum amsuk di sapih. Adapun jika menyusui orang yang sudah dewasa hal ini tetap tidak akan memberikan dampak apapun. Oleh karna itu, Jika ada suami yang meminum air susu istrinya, maka sang suami tadi tidak akan menjadi seorang anak sepersusuan," (Fatwa Islamiah, 3/338).