Kisah ibu 90 tahun digugat rp 1 m oleh anak kandungnya

Nenek 90 Tahun Digugat Anak Kandung Rp1 Miliar
BUNDA MUSLIMAH_Seorang nenek yang sudah tua renta bernama Hj Fatiah (90) menyatakan bahwa sudah tidak mengakui anak kandungnya, yang bernama Nurhana dan Nurhakim sebagai menantunya, Karna anak dan menantu ini sudah menggugatnya secara perdata sebesar Rp. 1 miliar ke PN tangerang dengan tuntutan penggelapan sertifikat tanah yang seluas 397 meter di Jln. KH Jasyim Asari, Kp Kenanga, Kec Cipondong, Kota Tangerang.

"Sakit banget hati saya, hancur berkeping-keping rasanya ini hati. Saya sudah dikata-katain susah, sekarang anak dan menantu malah tega menggugat saya sebesar 1 miliar, gara-gara tanah. Udah lah, saya sudah tidak menganggep dia anak lagi," tukasnya saat ditemui usai persidangan di PN Tangerang pada hari selasa (23/9).

Nenek 90 Tahun Digugat Anak Kandung Rp1 Miliar

Fatimah sapaan akrab nenek ini juga sangat kecewa dengan sikap anak keempatnya yang selalu meributkan masalah warisan atau harta setiap dia berkunjung ke rumahnya. "Tiap datang selalu ribut masalah tanah, tiap datang selalu masalah tanah, saya sudah usir dia, supaya jangan balik-balik lagi," ujarnya.

Sementara Nurhana sang anak enggan memberi jawaban saat dimintai keterangannya oleh para wartawan. Dia malah langsung pergi dengan anak-anaknya meninggalkan ruang sidang.? "Enggak, engak usah wawancara, saya enggak mau," tekasnya dengan nada kesal usai persidangan.

Subscribe to receive free email updates: